Salah satu Produk Pelayanan di  KSP CU DAMAI SEJAHTERA adalah Pinjaman. Sesuai Anggaran Rumah Tangga bahwa Setiap Anggota ber-HAK meminjam.

Anggota dapat meminjam jika sudah memenuhi persyaratan dan Tahapan berikut ini : 

  1. Sudah menjadi Anggota KSP CU DAMAI SEJAHTERA serta AKTIF dan RUTIN menabung setidaknya 6 bulan sejak Pendaftaran.
  2.  Mengajukan Permohonan Pinjaman serta WAJIB melengkapi dan membawa berkas, Persyaratan Administrasi Peminjaman yaitu ; 
    • FotoCopy KTP 
    • FotoCopy Kartu Keluarga (KK) 
    • Buku Anggota KSP CU DAMAI SEJAHTERA
    • Menyertakan dan menghadirkan Ahli Waris / Suami / Istri 
    • Menyertakan Agunan ( untuk Pinjaman dengan Agunan)
  3. Melengkapi Pengisian Formulir Pengajuan Pinjaman dan Perjanjian Pengembalian Pinjaman, jika pengajuan disetujui.  

Pelayanan pinjaman kepada anggota ada 2 (dua) jenis pinjaman, yaitu:

  1. Pinjaman Biasa yaitu  Pinjaman Tanpa Agunan (berdasarkan pada Simpanan anggota, Keaktifan anggota & Kepercayaan kepada Anggota ).  Suku Bunga Pinjaman yaitu 2,3 % perbulan dengan Skema Bunga Menurun  dan 1,265% perbulan dengan Skema Bunga Tetap.   
  2. Pinjaman dengan AGUNAN  yaitu pinjaman menggunakan Agunan/Jaminan ( Surat Sertipikat , Surat CAMAT, Surat NOTARIS untuk Tanah & Bangunan ) dimana Besar Pinjaman yang di setujui adalah  maksimum 60 % dari Nilai  Agunan Setelah dilakukan SURVEY langsung dan untuk Suku Bunga Pinjaman yaitu 2,3 % perbulan dengan Skema Menurun.  

Produk Pinjaman di KSP CU DAMAI SEJAHTERA yang di Layani berdasarkan tujuan pinjamannya, dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis kebutuhan:

  1. Produktif                
  2. Pendidikan                 
  3. Kesejahteraan             
  4. Darurat

Pola kebijakan dan Analisis yang dilakukan Bagian Prekreditan untuk dapat menentukan Pinjaman tersebut berdasarkan 3 Hal yaitu ; 

  1. TUKKEPAR (Tujuan Pinjaman, Kerajinan Menabung, Kemampuan mengembalikan pinjaman, dan prestasi masa lalu, partisipasi anggota terhadap KSP CU Damai Sejahtera Medan).
  2. 5C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, Collateral)
  3. Pinjaman yang diberikan berdasarkan ketentuan New Daperma