Selamat datang di website Koperasi Simpan Pinjam CU. Damai Sejahtera (061) 88807928

4 Jenis Simpanan dalam Koperasi Simpan Pinjam

Artikel, 876

Organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi yang memiliki kelompok tersendiri dan bersifat swadaya. 

Tujuan koperasi adalah menunjang kepentingan para anggota koperasi dengan cara menyediakan dan menjual barang dan jasa yang dibutuhkan para anggota. Salah satu bentuk koperasi adalah koperasi simpan pinjam yang berfungsi untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan koperasi. Pengembangan usaha simpan pinjam dilaksanakan untuk menghimpun dana tabungan dan simpanan berjangka serta memberikan pinjaman kepada anggota. 

Berikut jenis-jenis simpanan dalam koperasi simpan pinjam: 

Simpanan Pokok 

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya atau sama nilainya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. 

Simpanan Wajib 

Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang besarannya tidak harus sama. Simpanan ini sifatnya wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.

Tabungan Koperasi Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan. Penarikan bisa juga dilakukan oleh orang lain atas kuasa yang bersangkutan dengan menggunakan buku tabungan koperasi setiap saat pada hari kerja koperasi.

Faktor-faktor yang memengaruhi minat anggota untuk menyimpan dana di koperasi simpan pinjam:

  • Keamanan dana di mana dana dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
  • Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
  • Menabung di koperasi simpan pinjam merupakan wujud dari partisipasi anggota dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa. Keistimewaan anggota adalah karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dan ikut serta mengambil keputusan koperasi.

Ketentuan yang berkaitan dengan tabungan meliputi:

  • Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja.
  • Jumlah setoran minimal pertama atau saat pembukaan tabungan dan setoran minimal selanjutnya.
  • Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan.
  • Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan.
  • Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa.
  • Koperasi simpan pinjam memberikan bunga tabungan kepada penyimpan sebagai imbalan.
  • Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil, atau yang lainnya.
  • Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
  • Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.

Simpanan Berjangka Koperasi

Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk satu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.

Perjanjian dilakukan antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.

Ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka koperasi meliputi:

  • Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dahulu untuk menjadi penabung.
  • Jumlah setoran minimal.
  • Penyimpan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut sebagai imbalan.
  • Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.